Miliki Sabu, 2 Pemuda Asal RL Ditangkap

Kamis 26-11-2020,10:55 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BENGKULU RU - Dua pemuda asal Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong masing-masing berinisial PP, 20 tahun dan DA, 21 tahun diringkus Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu. Ini setelah keduanya kedapatan memiliki atau menguasai narkotika kategori I jenis sabu. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH mengatakan, kedua pelaku (PP dan DA, red) ditangkap Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Selasa (24/11). Dalam penangkapan itu, selain berhasil mengamankan keduanya, petugas juga berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 1 paket sabu. \"Keberhasilan dalam penangkapan keduanya atas dugaan penyalahgunaan narkotika, diawali informasi dan laporan dari masyarakat. Yang mana di TKP (Tempat Kejadian Perkara) tepatnya di wilayah desa Duku Ilir Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, kerap terjadi penyalahgunaan narkotika,\" ungkap Sudarno, Rabu (25/11). Menurutnya, berbekal informasi dan laporan itulah, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sehingga akhirnya berhasil ditangkap kedua pelaku ini. \"Sebelum ditangkap, keduanya memang memperlihatkan gelagat mencurigakan. Sehingga langsung disergap, dan keduanya tak bisa mengelak setelah diperoleh BB,\" tegasnya. Lebih jauh dikatakannya, sejauh ini kedua pelaku dan BB sudah diamankan di Polda Bengkulu untuk kepentingan serangkaian penyelidikan dan pengembangan. \"Dari pemeriksaan yang masih berjalan, kita masih mendalami apakah kedua pelaku ini pengedar atau pemakai. Sedangkan asal sabu juga masih kita dalami,\" demikian Sudarno. (tux)

Tags :
Kategori :

Terkait