Paslon Bupati RL Dilapor ke Bawaslu Provinsi

Sabtu 21-11-2020,11:39 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Diduga Libatkan ASN dan Honorer
REJANG LEBONG RU - Diduga melakukan kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif, dimana seluruh ASN, Tenaga Honorer / kontrak di jajaran Pemkab Rejang Lebong dipaksa untuk mendukung salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Rejang Lebong, bahkan sempat membuat heboh atas isu adanya keterlibatan ASN, Tenaga Honorer/kontrak tersebut, dengan beredarnya rekaman suara beberapa pertemuan ASN dilingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang dikoordinir oleh oknum-oknum ASN yang diduga telah berlangsung sejak masa kampanye pasangan calon dan terjadi diseluruh wilayah kecamatan se-kabupaten Rejang Lebong. Menyikapi isu beredar terkait dugaan keterlibatan secara aktif ASN, Tenaga Honorer/ Kontrak mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Rejang Lebong, maka Tim Kampanye pasangan calon Bupati-Wakil bupati RL, Hj. Susilawati-H. Ruswan YS (SR) melalui Tim Kuasa Hukumnya, Agustam Rachman, SH, MAPS, Fitriansyah, SH, Aan Julianda, SH, Syamsul Ariffin, SH dan Aprinaldi, SH. melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. Fitriansyah, SH, Salah satu Tim Hukum Pasangan Calon Hj. Susilawati - H. Ruswan, membenarkan terkait laporan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu tersebut. \"Benar, tadi siang (Kemarin,red) kami secara resmi telah melaporkan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi - Hendra ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, sesuai dengan bukti yang kami dapatkan atas kecurangan tersebut, yang diduga dilakukan oleh salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong secara Terstruktur, Sistematis dan Masif dengan cara memanfaatkan kedudukan dan kewenangan salah satu Pejabat daerah untuk memerintahkan/melibatkan seluruh ASN agar aktif secara bersama-sama mendukung dan mempengaruhi pemilih lainnya dengan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainya. Kecurangan seperti ini masuk dalam kategori dugaan pelanggaran Administrasi TSM,\" tegasnya. Ditambahkannya, kalau dugaan kecurangan tersebut harus ditindak karena melibatkan aparatur Sipil Negara. Kalau tidak, maka harapan kita terhadap pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati di Rejang Lebong berjalan secara jujur dan fair tidak akan mungkin terwujud. \"Sebagai Pelapor dugaan pelanggaran, kami berharap Bawaslu Provinsi Bengkulu, sesuai kewenangannya dapat memeriksa dan memutuskan untuk Mendiskualifikasi Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi - Hendra, yang melakukan kecurangan TSM,\" pungkasnya. (**)  
Tags :
Kategori :

Terkait