Kakan Kesbangpol Layangkan Surat ke Bawaslu

Jumat 20-11-2020,10:38 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Iskameri: Kami Minta Klarifikasi
MUKOMUKO RU - Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Mukomuko atas nama Iskameri, S.Pd, M.Si yang saat ini menjabat Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kabupaten Mukomuko, mendatangi Sekretariat Bawaslu Mukomuko, Kamis (19/11) pagi kemarin. Tujuannya, untuk menyampaikan surat kepada Ketua Bawaslu Mukomuko dengan prihal memohon klarifikasi dan tinjau ulang pemberitahuan tentang status terlapor atas nama Iskameri. Dan surat tersebut tidak hanya sampai di Bawaslu Mukomuko saja, dilihat dari tembusan surat tersebut, ada enam tujuan yakni Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ketua Bawaslu RI, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Plt Bupati Mukomuko dan Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko. Ini dilakukan Iskameri, menyusul dilaporkannya ia ke Bawaslu Mukomuko atas dugaan pelanggaran netralitas ASN. Pelapornya adalah Ahmad Sayuti warga Penarik. Kemudian laporan itu ditindaklanjuti oleh Bawaslu sampai berujung pada Bawaslu menyampaikan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Saat dikonfirmasi, Iskameri mengaku, hal ini ia lakukan tidak lain untuk menuntut keadilan. Ia menyatakan keberatan atas keputusan Bawaslu Mukomuko tersebut. Pernyataan itu ia tuangkan juga di dalam surat yang telah disampaikan ke Bawaslu. \"Saya menyatakan sangat keberatan dan mohon klarifikasi serta tinjau ulang atas keputusan Bawaslu Mukomuko yang merekomendasikan: surat pemberitahuan tentang status terlapor (formulir A.17) ke pihak KASN tersebut,\" tegas Iskameri. Dalam surat, ia juga menjelaskan kronologis unggahan di akun Instagram yang menjadi alat bukti dugaan pelanggaran netralitas ASN. Iskameri tidak menapik kalau akun Instagram tersebut miliknya. Namun yang mengunggah adalah anaknya berinisial A berusia 14 tahun. (rel)
Tags :
Kategori :

Terkait