Oknum Kades Jadi Tersangka, Bakal Dinonaktifkan

Selasa 17-11-2020,11:50 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Kemelut ijin garap lahan perkebunan PT Purnawira Dharma Upaya (PDU) yang tak kunjung dilakukan sejak 2018, mengantarkan, AM, oknum Kepala Desa Data Lebar Kecamatan Lais, jadi tersangka. Perusahaan itu melaporkan AM, melakukan perusakan fasilitasnya yakni portal yang diklaim menuju kawasan kebun perusahaan. Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Jerry Antonius Nainggolan, SIK, saat dikonfirmasi koran ini, membenarkan oknum kepala desa itu, sudah ditetapkan tersangka. \"Sudah kita limpahkan juga ke kejaksaan,\" kata Kasat Jerry, Senin sore, kemarin. Terpisah, tampuk kepemimpinan Desa Datar Lebar Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara (BU), bakal segera dipimpin penjabat sementara (Pj) kepala desa. Ini setelah oknum kades itu statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, dalam laporan dugaan perusakan portal jalan oleh PT PDU. Kabag Pemerintahan Desa Setkab BU, Drs Sudarman, tak menyangkal soal itu. Dikatakan Sudarman, manakala seorang kepala desa, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka akan dilakukan penonaktifan sementara. \"Prosesnya seperti itu. Jika menjadi tersangka dan ditahan, maka akan dinonaktifkan sementara,\" kata Sudarman.  Meski begitu, status tersebut akan dicabut, manakala nantinya sudah terbit putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika putusannya tetap bersalah, maka akan diberhentikan tetap. Jika sebaliknya, maka statusnya akan diaktifkan kembali sebagai kepal desa. \"Penonaktifan sementara ini, bertujuan agar laju pemeritahan desa tetap berjalan semestinya dan agar lebih fokus mengikuti proses hukum,\" tukasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait