MUKOMUKO RU - Jajaran Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko bersama TNI dan Pori kembali menggelar operasi penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing di perairan laut Mukomuko, Kamis (12/11) siang kemarin. Dalam operasinya, tim menemukan sebanyak 7 pelanggaran yang dilakukan oleh oknum nelayan di wilayah Kecamatan Teramang Jaya. “Bentuk pelanggaran yaitu pemakaian alat tangkap yang dilarang pemerintah dan lainnya, soal izin. Oknum nelayan yang melakukan pelanggaran tersebut, kita berikan teguran dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya,” ungkap Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, M.Si melalui Kabid Perikanan Tangkap, Nasyyardi, S.Pi, ketika dikonfirmasi kemarin. Dengan ditemukanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum nelayan, pihaknya mengaku, akan terus menggelar operasi di perairan laut Mukomuko. Jika dalam operasi lanjutan masih menemukan oknum nelayan itu melanggar aturan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. “Untuk nelayan yang sebelumnya sudah mendapat teguran dan membuat surat pernyataan, supaya tidak mengulangi perbuatanya. Kalau masih melakukan pelanggaran lagi, jangan salahkan kami,” ingatnya. Nasy menambahkan, selama operasi illegal fishing dilakukan di tahun 2020 ini, setidaknya sudah ada belasan pelanggaran yang dilakukan oleh nelayan. “Dari belasan pelanggar itu, kami tidak menemukan mereka melakukan pelanggaran yang sama saat menangkap ikan. Baik melanggar batas wilayah penangkapan, alat tangkap termasuk perizinan,” pungkasnya. (rel)
Tim Ops Illegal Fishing Temukan Tujuh Pelanggaran
Jumat 13-11-2020,11:43 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :