Terbukti Tak Netral, Panwas Pasti Disanksi
Jumat 13-11-2020,11:13 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
BENGKULU RU - Peringatan tegas diberikan Bawaslu Provinsi Bengkulu terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk Panitia Pengawas (Panwas). Pasalnya, jika terbukti tidak netral dan cenderung memihak pada salah satu Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam melakukan fungsi
pengawasan Pilkada serentak 9 Desember 2020, pasti diberikan sanksi.
\"Sanksi yang diberikan bisa dalam kategori ringan, sedang dan berat. Kalau sanksi berat, bisa pada pemberhentian bahkan seumur hidupnya tidak bisa lagi menjadi penyelenggara Pemilu ataupun Pilkada,\" tegas anggota Bawaslu Provinsi, Dodi Herwansyah, S.Pd, MM, usai menerima kedatangan Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wabup Seluma, Erwin Octavian-Gustianto, Kamis (12/11).
Seperti, lanjut Dodi yang terjadi di Kabupaten Seluma, ada belasan Panwas yang diduga agar bisa mengkondisikan suara untuk salah satu Paslon Bupati dan Wabup dalam Pilkada serentak mendatang. \"Sejauh ini, Panwas yang diduga melanggar etik itu, tengah diminta klarifikasi Bawaslu setempat. Jika terbukti bersalah, pasti diberikan tindakan tegas,\" kata Dodi.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Paslon Erwin-Gustianto, Aan Julianda, SH menyampaikan, kedatangannya ke Bawaslu Provinsi Bengkulu hanya untuk berkoordinasi terkait beredar rekaman suara salah satu pimpinan partai politik di Kabupaten Seluma, yang juga tim pemenangan salah satu paslon dengan mengumpulkan panitia Panwas dan diduga untuk mengondisikan suara.
\"Seperti saran dari Bawaslu tadi (kemarin, red), kita bakal melayangkan laporan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi. Kalau tidak ada halangan, Senin (16/11) mendatang kita bakal menyampaikan dugaan itu kepada Gakkumdu. Karena kita menilai ada dugaan pelanggaran etik terkait pengumpulan Panwas tersebut,\" katanya.
Lebih jauh disampaikannya, seiring dengan itu, pihaknya masih menunggu langkah yang bakal dilakukan salah satu anggota Bawaslu Seluma yang merasa namanya dicatut. \"Kalau yang bersangkutan tidak melakukan langkah hukum, maka kita juga bakal melaporkan yang bersangkutan ke DKPP,\" demikian Aan. (tux)
Tags :
Kategori :