Diduga Selingkuh, Oknum Pejabat Dilaporkan Suami
Jumat 13-11-2020,10:35 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
BENGKULU RU - Seorang wanita berinisial EL, 53 tahun, yang diketahui memegang jabatan eselon III di lingkungan Pemerintah Provinsi, dilaporkan suaminya sendiri JA, 53 tahun, ke Sekdaprov dan Inspektorat Daerah (Ipda) Provinsi Bengkulu. Ini setelah EL dinilai melanggar kedisiplinan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran diduga melakukan persenglingkuhan.
Dalam laporannya, JA mengemukakan, jika Ia dan istri (EL, red) sudah berumah tangga selama 13 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, berbagai permasalahan kerap dihadapi dan Ia selalu bertahan dan memaafkan.
Perselingkungan istrinya terungkap salah satunya tahun 2012 lalu, setelah istri selingkungan istrinya melakukan penggerebekan. Waktu itu Ia tengah ditahan aparat kepolisian karena suatu masalah.
\"Yang tidak pernah saya sangka, tahun ini istri saya mengulangi perbuatan serupa yakni menjalin hubungan asmara dengan warga Medan Sumatera Utara. Dugaan perselingkuhan ini diketahui melalui smartphone istri saya, dimana dalam smartphone itu terdapat sejulah bukti yang diduga kuat memang mengarah pada perselingkuhan,\" sesal JA.
Menurutnya, sebelum menikah, antara tahun 2004-2005 istrinya diketahui pernah dijatuhkan hukuman sanksi disiplin kepegawaian karena melindungi dan bekerjasama, juga terkait masalah perselingkuhan. \"Sanksi yang diterima istrinya berupa penundaan kenaikan pangkat selama 3 tahun. Karena tidak menimbulkan efek jera inilah, saya melaporkan istri saya sendiri,\" kata JA.
Terpisah, Inspektur Provinsi Bengkulu, H. Heru Susanto, SE, MM dikonfirmasi mengakui jika laporan dugaan pelanggaran kedisiplinan ASN sudah diterima pihaknya. \"Tentu saja bakal segera kita tindaklanjuti. Untuk tahap awal ini kita terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan instansi terkait lainnya,\" singkat Heru, Kamis (12/11). (tux)
Tags :
Kategori :