11 Kasus Diputus Bersalah Oleh Bawaslu

Kamis 05-11-2020,11:16 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Dari 16 Kasus Pelanggaran Pemilu
KEPAHIANG RU - Hingga Rabu (4/11) kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang mencatat ada 16 kasus pelanggaran pemilu yang ditangani, baik yang dilakukan para Aparatur Sipil Negara (ASN), jajaran penyelengara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada), hingga perangkat desa, 11 perkara dinayatakan terbukti melanggar yakni 10 pelanggaran oleh ASN dijajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang dan 1 anggota PPS Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang. \"11 perkara sudah diputus, yang ASN kita rekomendasikan ke KASN karena terbukti melanggar aturan netralitas. Dan 1 perkara itu anggota PPS, sesuai surat KPU Kepahiang yang masuk ke Bawaslu, PPS bersangkutan sudah disanksi yakni penuruan jabatan,\" ungkap Ketua Bawaslu Kepahiang Rusman Sudarsono, SE. Dijelaskan Rusman, dugaan pelanggaran pemilu tersebut, 8 perkara merupakan hasil temuan jajaran Bawaslu di lapangan melalui pemantauan akun media sosial. Setelah kita lakukan pemeriksaan secara mendalam, 7 perkara dinyatakan positif melanggar dan satu kasusnya tidak mencukupi bukti untuk masuk katagori pelanggaran pemilu. \"Sementara untuk laporan masyarakat yang masuk ke Bawaslu, 4 laporan terbukti melanggar dan sudah kita putus bersalah. Sedangkan 4 laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu, untuk putusannya bersalah ada yang dilaporkan ke KASN karena PNS, ada juga dilaporkan ke KPU,\" ucapnya. Salah satu bentuk pelanggaran pemilu yang sekarang masih marak terjadi adanya kampanye Pasangan Calon (Paslon) diacara pesta-pesta pernikahan. Bahkan para paslon dan masyarakat dipesta pernikahan tersebut kerap tidak menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak, sehingga sangat rentan akan penularan covid-19. Padahal dalam regulasi penyelenggaran Pilkada serentak 9 Desember 2020, penerapan prokes jadi salah satu kewajiban untuk dilaksanakan oleh penyelenggaran dan peserta Pilkada. \"Tetapi memang belum ada aturan hukumnya untuk kampanye paslon dipesta pernikahan, meskipun itu tidak menegakkan prokes,\" tutur Rusman. (**)
Tags :
Kategori :

Terkait