Lunas PBB-P2, Syarat Layanan Publik

Rabu 04-11-2020,10:40 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Upaya menggenjot capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemda Bengkulu Utara (BU) menyiasatinya dengan menjadikan bukti lunas salah satu PAD tahun ini yang ditarget Rp 2,7 miliar itu, sebagai syarat untuk mendapatkan layanan publik tertentu. Skenario ini dipilih daerah, selaras dari hasil Rakor Peningkatan PAD sektor PBB-P2 yang digelar Oktober lalu.  Penjabat Bupati BU, Iskandar ZO, tak menyangkal soal ini. Sesuai dengan suratnya dengan Nomor : 973/4055/Bapenda, daerah diketahui telah melayangkan surat dimaksud ke seluruh kepala desa dan lurah. \"Layanan publik tertentu, harus dilengkapi dengan bukti pembayaran PBB-P2 tahun terakhir,\" kata Bupati, seturut dengan suratnya tertanggal 23 Oktober 2020 itu. Tak hanya itu saja, dalam surat tindaklanjut hasil rakor PBB P2 itu, turut memberikan penegasan kepada desa dan kelurahan, tentang sinergi daerah dan perbankan yang berbentuk aplikasi e-channel itu. Wanti-wanti ini, berlaku untuk desa atau kelurahan yang realisasi PBB P2 tahun ini, tak mencapai 50 persen.  \"Desa/kelurahan tak memperoleh akses layanan \" penyuluhan pajak daerah, pelayanan penetapan pajak daerah dan pelayanan akses kemudahan pembayaran pajak daerah dengan sistem melalui aplikasi e-channel untuk 2021,\" pungkasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait