Aturan Sudah Jelas, Mutasi Haram, Netralitas Wajib

Selasa 03-11-2020,11:37 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Prof Agus: Jangan Jadi Pelanggar yang Merugikan Diri!
ARGA MAKMUR RU - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Bengkulu Utara (BU) meminta ASN memahami aturan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama dalam momen menjelang Pilkada, 9 Desember mendatang. Salahsatunya, terkait aturan rotasi atau mutasi pejabat, berdasarkan aturan sudah terang dan jelas bahwa selama 6 bulan sebelum masa pendaftaran dan 6 bulan setelah tahap pelantikan, tidak diperbolehkan melakukan rotasi ataupun mutasi ASN. \"Sudah sangat jelas aturannya, tidak diperbolehkan rotasi ASN selama jelang dan setelah pelaksanaan Pilkada serentak,\" jelas Kepala KASN, Prof Dr Agus Pramusinto, MDA. Ia menegaskan agar Pemkab BU memahami aturan ini dan tidak mengikuti jejak salah satu Kepala daerah yang ada Bengkulu yang malah melanggar ketetapan dan terpaksa berurusan dengan Bawaslu dan KASN.
  • \"Kita harus menjaga kondisi menjelang Pilkada tetap aman dan kondusif serta semua pihak bisa menjalankan tugas dengan baik, sesuai aturan yang berlaku,\" tukasnya. Netralitas ASN, Ancaman Pemecatan Menanti
MASIH disela sosialisasi dan pembinaan ASN menjelang pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020. Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Senin (2/11) kemarin, langsung mendatangkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai narasumber. Ketua KASN, Prof Dr Agus Pramusinto, MDA usai kegiatan mengatakan, pihaknya meminta semua ASN khususnya di Kabupaten BU untuk netral dan menjalankan perintah sesuai aturan terkait Pilkada tahun 2020 serta menghindari keterlibatan dalam politik praktis. \"Penting kami ingatkan kepada semua ASN untuk bersikap netral, jangan sampai menjadi pelanggar yang akan merugikan diri sendiri,\" ungkapnya. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Selasa, 3 November 2020)
Tags :
Kategori :

Terkait