Peserta Lulus CPNS Diburu Waktu

Senin 02-11-2020,10:47 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Belum Ada Sanggahan Masuk
ARGA MAKMUR RU - Pasca Pengumuman kelulusan CPNS, untuk proses pemberkasan secara elektronik dalam bentuk Portable Document Format (pdf) ke alamat https://sscn.bkn.go.id menggunakan akun sscn masing-masing peserta itu, agaknya perlu dikebut. Pasalnya, batas waktu penyampaian berkas untuk syarat usulan NIP ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) itu, paling lambat 15 November 2020 dan selanjutnya daerah memproses usulannya ke BKN, turut dipengaruhi hari libur, antre dan pandemi. Khususnya, untuk mendapatkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari rumah sakit dan RSJKO Suprapto Bengkulu. \"Kita juga belum dapat konfirmasi, apakah akan memberlakukan pelayanan di hari libur atau tidak. Untuk itu, peserta diharapkan memanfaatkan waktu yang ada. Karena ketika syarat kurang, maka tidak bisa dimasukkan dalam usulan NIP dari daerah,\" pungkasnya.
  • Belum Ada Sanggahan Masuk
SEMENTARA itu, Pengumuman kelulusan CPNS Bengkulu Utara (BU), belum mendapati sanggahan. Secara tahapan, sanggahan secara elektronik dan hanya bisa dilakukan satu kali itu, waktunya akan berakhir besok hingga Pukul 00.00 WIB. Pasalnya, masa sanggah hanya diberikan 3 hari sejak, pengumuman diterbitkan. Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM), Drs. H. Setyo Budi Raharjo, MM, mengatakan hingga Minggu (1/11) Pukul 12.00 WIB, belum ada sanggahan yang masuk. \"Sesuai aturan, sanggahan memiliki waktu selama 3 hari,\" kata Setyo, kemarin. (bep)
Berikut dokumen yang harus diunggah oleh peserta CPNS yang lolos 1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah. 2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri. 3. Transkrip asli. 4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018). 5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan. 6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan. 7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah. 8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan daftar riwayat hidup yang sudah ditandatangani
Tags :
Kategori :

Terkait