Oknum Kades Jadi Tsk, Warga Datangi Kantor Polisi

Rabu 28-10-2020,10:16 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Persoalan hukum yang lagi-lagi terjadi di kawasan ijin Hak Guna Usaha (HGU) PT Purnawira Dharma Upaya (PDU) yang berakhir 2018 itu, kembali terjadi. Dugaan perusakan portal yang dilaporkan perusahaan sawit ke Polres Bengkulu Utara (BU) dengan terlapor oknum kades Am dan warganya, Aj, memantik respon warganya. Puluhan warga, Selasa (27/10) sekitar Pukul 14.02 WIB, mendesak agar polisi melepas keduanya. Pantauan koran ini, puluhan warga yang diangkut 2 unit kendaraan terbuka itu, sempat berjubel, kumpul di depan Mapolres Bengkulu Utara. Hanya saja, lima perwakilan didampingi kuasa hukumnya, diterima pejabat teras Polres. Kelimanya, merupakan perwakilan masyarakat Desa Datar Lebar Kecamatan Lais yang ingin menjenguk Am dan Aj yang sejak kemarin, telah ditetapkan sebagai tersangka. Usai pertemuan, wakil masyarakat, Melyan Sori mengatakan, kedatangan rombongan warga ke kantor polisi itu bukan dalam rangka demo. Kedatangannya, bermaksud untuk menilik dan meminta agar keduanya tidak ditahan. Bahkan dibebaskan oleh polisi. Pasalnya, lanjut dia, tidak ada perusakan, sebagaimana dilaporkan PT PDU. Bahkan, terus dia lagi, Am yang dinilai turut serta memerintahkan aksi perusakan fasilitas perusahaan yakni portal itu, sama sekali tidak pernah melakukannya. \"Tidak ada perusakan karena jalan yang diportal PT PDU itu, merupakan jalan menuju kebun Am. Tidak ada jalan lain lagi. Karena jalan alternatif lain, juga ditutup. Padahal, ada tanah warga di sana,\" ujarnya, di depan Mapolres BU, kemarin. Menariknya, pria yang acap hadir setiap dinamika sosial menonjol di masyarakat dan menjadi pelapor dugaan komitmen fee proyek Bendung Sengkuang TA 2017 Rp 4,9 di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, turut menyuarakan, masyarakat desa penyangga, menolak pembaharuan ijin HGU PT PDU yang diketahui telah berakhir sejak 2018. Ditanyai dasarnya? selain telah melakukan penelantaran lahan HGU bersyarat dan minim kontribusi CSR kepada masyarakat, dia juga menyebut, perusahaan yang mulanya bergerak di bidang tanaman kakau itu, diduga melakukan penyerobotan lahan. \"Dan dalam waktu dekat, kami akan melaporkan persoalan ini ke Polda Bengkulu dan Mabes Polri, bila perlu,\" ujarnya.  Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH melalui Kabag Ops AKP Jufri, SIK, tak menyangkal perihal penangkapan dua orang yakni Am dan Aj yang salah satunya, berstatus kepala desa aktif itu. Dari bukti-bukti yang didapat dan unsur -unsur yang ada, memenuhi syarat untuk pihaknya meningkatkan status laporan PT PDU itu ke penyidikan. \"Dua orang itu ditetapkan sebagai tersangka. Dan kita proses dan ditahan,\" kata Jufri di depan kantornya, kemarin. Ditanya musabab laporan polisi oleh perusahaan kebun sawit itu? Mantan Kasat Reskrim Polres BU itu menyampaikan, penyidikan itu atas dasar laporan dugaan perusakan portal milik PT PDU. Disinggung sikapnya, soal menyeruaknya dugaan penjarahan TBS seperti yang disampaikan PUK SPSI PT PDU? Jufri menyampaikan, polisi akan menindak tegas ketika ada bukti-bukti yang kuat. \"Kalau ada bukti-bukti (penjarahan TBS, red), akan kita tindak,\" tegasnya memungkas. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait