ARGA MAKMUR RU - Kepala desa menjadi salah satu pejabat yang dilarang berpolitik. Selain, TNI-Polri, ASN, pegawai BUMN, BUMD hingga perangkat desa yang dilarang cawe-cawe berpolitik, baik secara langsung atau pun tidak langsung. Termasuk juga, penyalahgunaan kewenangannya untuk menguntungkan atau merugikan pasangan calon, program termasuk kebijakan. Ketua Bawaslu Bengkulu Utara (BU), Hj. Titin Sumarni, SH, melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Tugiran, menegaskan kepala desa menjadi salah satu jabatan yang memiliki potensi melanggar, setelah ASN, terkait netralitasnya dalam pemilihan. \"Karena itu, Bawaslu terus mengimbau dan mengingatkan, agar tidak menjadi pelanggaran,\" kata Tugiran, kemarin. Untuk itu, kerja-kerja antisipasi itu dilakukan dari melakukan survey untuk mendapatkan Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP), yang akan menjadi bagian dalam pemetaan Bawaslu, dalam upaya mencegah dan menindak dugaan pelanggaran Pemilihan, baik itu dari hasil laporan resmi atau pun temuan. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya, melakukan pencegahan hingga mengungkap dugaan pelanggaran. \"Karena itu, semangat pengawasan partisipatif, menjadi salah satu kiat Bawaslu saat ini dan juga kerja-kerja pengawasan Bawaslu jajaran,\" pungkasnya. (bep)
Kades Diwarning Tak Berpolitik
Senin 26-10-2020,10:48 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :