Komisi I Lanjut Hearing Polemik HGU PT Agricinal

Senin 26-10-2020,10:32 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Usin: Kita Berjuang Tuntutan Warga Diakomodir
BENGKULU RU - Sesuai dengan yang telah diagendakan, hari ini Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu bakal menggelar hearing dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi dan Kabupaten Bengkulu Utara, Panitia B, serta PT. Agricinal. Hearing itu merupakan tindaklanjut dari tuntutan warga 5 desa di Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat terhadap PT. Agricinal. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH mengatakan, untuk undangan hearingnya sudah dilayangkan pihaknya. \"Undangan hearing itu merupakan tindaklanjut dari hearing sebelumnya, berkaitan dengan tuntutan warga yang meminta sebagai Hak Guna Usaha (HGU) PT. Agricinal dilepas,\" ungkap Usin, Minggu (25/10). Menurutnya, dalam hearing itu pihaknya memastikan bakal memperjuangkan agar tuntutan warga di 5 desa yakni Pasar Sebelat, Talang Arah, Suka Negara, Suka Medan, dan Suka Merindu dapat diakomodir. \"Kita pastikan ikut berjuang agar tuntutan warga itu bisa terpenuhi. Apalagi dari hearing bersama warga sebelumnya, peluang itu ada,\" tegas Politisi Hanura ini. Nantinya, lanjut Usin, dalam hearing itu perwakilan warga tetap diminta untuk hadir, sehingga menyaksikan langsung upaya yang dilakukan pihaknya sebagai wakil rakyat. \"Saat hearing sebelumnya, terkait kehadiran itu sudah kita sampaikan kepada warga. Sehingga nantinya kita berharap warga bisa ikut menyaksikan,\" kata Usin. Sebelumnya, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi, H. Badrun Hasani, SH, MH menyampaikan, tuntutan warga 5 desa memiliki peluang besar untuk dipenuhi. Dimana terdapat ruang untuk memasukkan tuntutan, agar sebagian lahan HGU PT Agricinal dilepaskan yang tentunya guna kepentingan warga. Sewaktu hearing lalu, pihaknya telah meminta warga untuk melengkapi data. \"Data yang dimaksud antara lain data warga yang memiliki plasma, yang menggarap lahan dalam HGU, lahan untuk fasilitas umum (Fasum), dan kebun kas desa penyangga dengan luasan sekitar 15 Hektar. Kita optimis tuntutan warga yang meminta sebagian HGU bisa dilepas, bisa direalisasikan. Mengingat juga sudah diamanahkan dalam peraturan,\" demikian Badrun. (tux)
Tags :
Kategori :

Terkait