Bandel Tak Bermasker, 43 Pelanggar Disanksi

Sabtu 24-10-2020,11:39 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PADANG JAYA RU - Sejumlah orang terjaring operasi yustisi aparat gabungan yang tergabung di Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara di Simpang 4 Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya, Jumat (23/10/2020). Mereka melakukan pelanggaran karena nekat tak mematuhi protokol kesehatan padahal angka terpapar Covid-19 di Bengkulu Utara terus bertambah. Tim Penindakan Satgas Covid-19 Bengkulu Utara, Bazar menuturkan, ada 43 pelanggar yang dilakukan oleh kelompok masyarakat kemudian diberikan sanksi sosial. \"Operasi tersebut dilakukan untuk membangkitkan kesadaran di tengah masyarakat yang hendak keluar rumah untuk menggunakan masker,\" jelasnya. Bazar mengaku, pelanggar protokol kesehatan dihukum melafazkan Al Fatihah serta push up. \"Tercatat 43 pelanggar, dan semuanya diberikan sanksi sosial,\" tambah laki-laki berkumis menjabat Kabid di Satpol PP Bengkulu Utara. Pantauan RU, jumlah personel yang dilibatkan merupakan gabungan dari TNI, Polri, Satpol-PP, Dinkes dan Kecamatan. Bazar menyebut, tujuan operasi agar masyarakat disiplin dan sadar akan bahaya Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Utara. (**)

Tags :
Kategori :

Terkait