BLT Dana Desa Diperpanjang

Jumat 23-10-2020,09:49 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Fokus Jaring Pengaman Sosial (JPS) dana desa, khususnya Bantuan Langsung Tunai (BLT), diperpanjang oleh pemerintah. Penegasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.07/2020 tentang Perubahan Ketiga Permenkeu Nomor 205/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. BLT dana desa dengan indeks bantuan Rp 300 ribu/bulannya itu, diperpanjang sampai dengan 9 bulan dari sebelumnya 6 bulan.  Kepala DPMD Bengkulu Utara (BU), Ir Budi Sampurno, tak menyangkal aturan anyar itu. Meski tertera diteken Menkeu Sri Mulyani pada 13 Oktober dan diundangkan 14 Oktober 2020, nyatanya PMK perubahan ketiga itu, baru diterima daerah beberapa hari lalu. \"Betul. BLT dana desa, diperpanjang lagi 3 bulan. Sehingga menjadi 9 bulan. Indeks bantuannya tidak berubah. Tetap Rp 300 ribu perbulan/penerima,\" kata Budi Sampurno, kemarin. Budi turut menyampaikan, secara umum ratusan desa di daerah, rata-rata baru mendistribusikan BLT tahap kelima.  \"Namun, beberapa desa, sudah ada yang di tahap 6 juga,\" tandasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait