Bakal Undang BPN, Dewan Backup Tuntutan Warga ke Agricinal
Kamis 22-10-2020,11:52 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
- Usin: Saya Minta Warga Menahan Diri!
BENGKULU RU - Tuntutan warga 5 desa yang berada dalam wilayah Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara, terkait pelepasan sebagian laha Hak Guna Usaha (HGU) PT Agricinal, berpeluang besar untuk terpenuhi.
Ini terungkap setelah dilakukan hearing antara perwakilan 5 desa dengan Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, dalam rangka menindaklanjuti polemik HGU tersebut, Selasa (20/10).
Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, H Badrun Hasani, SH, MH mengatakan, berdasarkan hearing tadi (kemarin, red) tuntutan warga 5 desa yakni Pasar Sebelat, Talang Arah, Suka Negara, Suka Medan dan Suka Merindu, memiliki peluang besar untuk dipenuhi.
\"Memang ada ruang untuk memasukkan tuntutan, agar sebagian lahan HGU PT Agricinal dilepaskan,\" ungkap Badrun. Hanya saja, lanjut Badrun, pihaknya meminta warga segera melengkapi data-data sebagaimana yang telah dituangkan dalam notulen rapat tadi.
\"Diantaranya, data warga yang memiliki plasma, yang menggarap lahan dalam HGU, lahan untuk fasilitas umum (Fasum) dan kebun kas desa penyangga dengan luasan sekitar 15 Hektar,\" ujar Badrun. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Rabu, 21 Oktober 2020)
Tags :
Kategori :