MUKOMUKO RU - Tim gabungan dari Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko melakukan operasi penangkapan ikan illegal atau illegal fishing di perairan laut Mukomuko. Operasi yang melibatkan Polri dan TNI itu, menemukan dua pelanggaran yang dilakukan oleh oknum nelayan asal daerah Bantal Kecamatan Teramang Jaya. Diantaranya, penggunaan pukat harimau atau trawl, juga tidak memiliki surat izin usaha perikanan (SIUP). “Oknum nelayan yang ketahuan melakukan pelanggaran, kami beri peringatan lisan dan membuat surat pernyataan tidak akan menggunakan lagi pukat harimau serta membuat SIUP sebagai legalitas menjalankan aktivitas di laut,” ungkap Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, M.Si melalui Kabid Perikanan Tangkap, Nasyyardi, S.Pi, kemarin. Operasi ini bagian dari kegiatan rutin yang dilakukan Dinas Perikanan bersama jajaran untuk mengantisipasi masuknya pelaku pencurian ikan di perairan laut Mukomuko. Bahkan, kata Nasy, kegiatan ini akan kembali dilakukan bulan depan. Hanya saja, hari dan tanggalnya belum dapat dipastikan. “Untuk jadwal operasi, tunggu kesepakatan tim. Yang jelasnya, bulan depan operasi illagal fishing kita lakukan lagi supaya perairan laut Mukomuko aman dari aksi pencurian ikan,” jelasnya. Sementara itu, soal anggaran kegiatan operasi illegal fishing, dibiayai dari APBD Kabupaten Mukomuko tahun 2020. “Benar, anggaranya dari APBD kabupaten. Untuk anggaran yang tersisa belasan juta itu, bisa digunakan untuk melaksanakan operasi tiga kali lagi hingga akhir tahun 2020,” pungkasnya. (rel)
Tanpa SIUP, Pukat Harimau Masih ‘Mengaum’
Selasa 20-10-2020,11:48 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :