Bawaslu: Guru dan OSIS Jaga Marwah Sekolah

Selasa 20-10-2020,11:11 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

TUBEI RU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, mengajak guru dan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) se-Kabupaten Lebong terlibat aktif dalam pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu serta Bupati dan Wakil Bupati Lebong serentak 2020 ini. Hal ini disampaikan, Ketua Bawaslu Lebong, Jefriyanto, SP saat sosialisasi yang digelarnya dalam pengawasan partisipatif di Hotel Asri, Senin (19/10). Dikatakan Jefriyanto, jangkauan Bawaslu sebagai lembaga formal dalam mengawasi pilkada sangat terbatas. Personil Bawaslu hanya tiga orang, di kecamatan tiga orang dan di desa hanya satu orang. Dari itu, perlu melibatkan berbagai elemen dalam pengawasan partisipatif, agar bisa mengawasi Pilkada yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020 nanti. \"Sasaran kita selain kepala sekolah bisa diteruskan ke guru yang lain dan pemilih milenial yang ada di sekolah, khususnya bagi siswa yang tanggal 9 Desember nanti sudah memiliki hak pilih,\" kata Jefriyanto didampingi Kabid PKA BKPSDM Lebong, Hairudin serta dua Komisioner lainnya, yakni Sabdi Destian dan Melky Agustian. Turut perwakilan guru SMA-SMK Sederajat sekaligus osis se-kabupaten Lebong. Dia menjelaskan, dalam sosialisasi ini, pihaknya memberikan wawasan pada para guru tentang kelembagaan Bawaslu serta menyampaikan pemahaman masalah peraturan pemilu.燚engan begitu, mereka dapat memahami apa saja yang melanggar aturan maupun tidak. Bahkan, dia berharap agar para guru tidak hanya menjadi pengawas partisipatif Pilkada nanti. Namun, mereka juga diharapkan menolak dan tidak menerima adanya politik uang dan berani melaporkan bila terjadi kecurangan. \"Pemikiran dan sikap kritis para guru ini diharapkan dapat membantu Bawaslu. Harapan kami, mereka juga bisa ikut terlibat mengawasi jalannya Pilkada,\" harapnya. Sementara itu, Kabid PKA BKPSDM Kabupaten Lebong, Hairudin mengatakan, seluruh ASN harus mengetahui larangan selama pelaksanaan Pilkada 2020 di daerah ini. \"Misalnya, mengikuti kampanye itu akan diberikan sanksi ringan,\" katanya sembari mengingat seluruh guru yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut. Dia menyatakan, larangan bagi ASN ini tidak pandang bulu. Ia mencontohkan, setidaknya ada 3 ASN diproses oleh Bawaslu terkait netralitas ASN. \"Kemarin bisa kita lihat, ada oknum ASN yang diproses Bawaslu. Jadi, tidak bisa main-main dengan larangan ini,\" bebernya. Selain itu, ia juga menyarankan agar fasilitas negara yang sekarang ini dipinjam pakai ASN untuk tidak disalahgunakan. Jangan sampai tujuan baik justru disalahgunakan. \"Artinya, boleh memilih tapi jangan ditampilkan di publik,\" pungkasnya. (oce)

Tags :
Kategori :

Terkait