Aliran Dana Masuk Kantong Tiga Tsk Belum Terungkap

Rabu 14-10-2020,10:13 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Riki: Akan Diungkap Dalam Persidangan
KEPAHIANG RU - Dalam kasus dugaan Tipikor pengelolaan ADD/DD Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas, penyidik sudah menjerat tiga tersangka. Namun hingga sekarang belum diketahui jumlah dana yang dinikmati masing-masing tersangka, meskipun tiga tersangka korupsi pengelolaan ADD/DD Daspetah 1 tahun 2018 disinyalir telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 323 juta. Kajari Kepahiang Ridwan Kadir SH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH didampingi Kasi Intelejen Arya Marsepah SH menuturkan terkait aliran dana kesetiap tersangka akan diungkap dalam persidangan nanti. \"Belum bisa disampaikan sekarang, Nanti setelah pembacaan dakwaan,\" ungkap Riki. Dalam perkara ini penyidik menjerat mantan Kades, Endar Husin, Idrus eks kaur pemerintahan dan Bobi Ardi tim pelaksana kegiatan (TPK). Ketiga sudah ditahan penyidik untuk keperluaan penyidikan lebih lanjut. Ketiganya disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 undang-undang Tipikor, karena diduga telah merugikan keuanggan negara sebesar Rp 323 juta. Saat mengelola DD/ADD TA 2018 lalu. Sebab, dalam pengusutan kasus penyidik menemukan alat bukti dan keterangan saksi adanya indikasi pelanggaran prosedur saat tersangka bersama perangkat lainnya mencairkan anggaran. (bin)
Tags :
Kategori :

Terkait