Pemerintah Diminta Bertanggungjawab, Begini Kata Pemda
Rabu 14-10-2020,09:31 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
- Warga Vs Perusahaan Teken Kesepakatan
ARGA MAKMUR RU - Mediasi antara warga dengan managemen PT Agricinal-Sebelat, Senin (12/10) malam, dua hari lalu, membuahkan kesepakatan yang diharapkan menjadi jalan tengah. Hanya saja, sejumlah tokoh masyarakat menilai, aksi massa yang melibatkan warga lima desa penyangga dan realisasi dari point kesepakatan ini, harus mendapat perhatian serius dari semua pihak, khususnya pemerintah.
Terkait hal ini, penjabat Bupati Bengkulu Utara (BU), Dr H Iskandar ZO menegaskan, daerah akan mengikuti prinsip-prinsip baku dalam proses agraria yang wajib dilakoni PT Agricinal-Sebelat yang diketahui, Ijin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 8 ribuan hektar itu bakal berakhir 31 Desember 2020.
\"Tentu wajib mengikuti prinsip-prinsip baku. Daerah akan mengambil langkah sesuai kewenangan tentunya,\" kata Iskandar, kemarin. Iskandar juga meminta perusahaan yang dalam proses pembaruan Ijin HGU sebagai pemohon, diharap turut mengikuti prosedur-prosedur baku.
Karena kerja-kerja administratif yang dilakukan oleh institusi negara, kata dia, wajib melaksanakan fungsinya dengan prinsip-prinsip kehati-hatian. Baca juga : https://radarutara.id/agricinal-siap-lepas-lahan-1-140-hektar/
\"Ini demi memberikan kepastian hukum serta iklim investasi yang baik serta iklim kerja dan kondisifitas yang harus terjaga di daerah,\" pungkasnya. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Rabu, 14 Oktober 2020)
Tags :
Kategori :