Serahkan Diri, BA Langsung Ditahan

Selasa 13-10-2020,11:07 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Dugaan Korupsi DD Daspetah I
KEPAHIANG RU - Sejauh ini penyidik Kejari Kepahiang, telah melakukan penahanan terhadap 3 tersangka dugaan kasus korupsi DD Daspetah I tahun 2018, perkiraan penyidik, total KN dalam perkaraan pengelolaan DD dua tahun lalu itu, oleh para tersangka mencapai Rp 323 juta. Apalagi penyidik juga mendapati fakta bahwa para tersangka ini tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan. Orang pertama yang lebih dulu ditahan oleh penyidik yakni mantan Kades, Endar Husin. Dari nyanyian tersangka ini penyidik akhirya juga menetapkan tersangka kedua yakni Idrus yang merupakan mantan Kaur Pemerintahan. Teranyar, Senin (12/10) kemarin penyidik kembali menahan tersangka ketiga yakni BA yang saat tahun 2018 lalu menjabat sebagai anggota tim pelaksana kegiatan (TPK) Desa Daspetah I. Diketahui, tersangka BA ini sebelumnya sudah 2 kali mendapatkan surat panggilan dari penyidik Kejari Kepahiang, akan tetapi yang bersangkutan tidak muncul. Namun sehari menjelang penerbitan status DPO, BA akhirnya mendatangi penyidik Kejari Kepahiang dan langsung menjalani penahanan. \"Dia (BA,red) telah mendatangi Kejari Kepahiang untuk menyerahkan diri, dan langsung kita lakukan penahanan di ruang tahanan Mapolsek Kepahiang. Sehingga kita batal menerbitkan status DPO terhadap bersangkutan,” tutur Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH didampingi Kasi Pidsus, Riky Musriza, SH, MH dan Kasi Intelejen, Arya Marsepah, SH. Diketahui, untuk kasus dugaan korupsi DD Daspetah I yang tengah ditangani Kejari Kepahiang ini, telah menetapkan 3 tersangka, dimana ketiganya disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 undang-undang Tipikor, karena diduga telah merugikan keuanggan negara sebesar Rp 323 juta dalam mengelola DD TA 2018 lalu, dimana dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik menemukan alat bukti serta keterangan saksi adanya indikasi pelanggaran prosedur saat tersangka bersama perangkat lainnya mencairkan anggaran DD. (bin)
Tags :
Kategori :

Terkait