KETAHUN RU - Hingga Bulan Oktober ini, managemen PT Injatama belum melunasi pembayaran pesangon kepada eks karyawannya yang telah di PHK. Informasi yang dihimpun RU melalui surat ultimatum yang dilayangkan oleh Korlap eks karyawan kepada PT Injatama pada 5 Oktober lalu. Dijelaskan bahwa dari total penjualan 50.000 MT Batu Bara (BB) yang dijaminkan untuk membayar angsuran gaji, THR, BPJS dan pesangon eks karyawan. Seharusnya, sudah memasuki pembayaran ke 7 dari total 8 kali pembayaran berdasarkan perjanjian, bermaterai sebelumnya. Namun faktanya, perusahaan baru merealisasikan 3 kali angsuran yaitu gaji untuk bulan Mei, Juni dan Juli tahun 2020. Dengan demikian, perusahaan masih memiliki tanggungan atau beban yang harus dibayarkan kepada eks karyawan sebanyak 5 kali angsuran. Diketahui, sementara ini perusahaan sedang berusaha membayarkan 1 kali angsuran untuk THR tahun 2020 dan iuran BPJS bulan November 2019 sampai Juli tahun 2020. \"Kalau angsuran THR dan BPJS yang sedang diusahakan ini terealisasi. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Senin, 12 Oktober 2020)
Pesangon Belum Lunas, Eks Karyawan Ultimatum Injatama
Senin 12-10-2020,10:01 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :