2 Mahasiswa Diamankan Polda

Sabtu 10-10-2020,10:34 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Pasal Video Ancam Institusi Polisi 
BENGKULU - 2 mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi (PT) di Kota Bengkulu masing-masing warga Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu berinisial MS 22 tahun dan rekannya warga Sukaraja Kabupaten Seluma berinisial DN 23 tahun diamankan anggota Timsus Opsnal Ditreskrimum Polda Bengkulu. Ini setelah video keduanya viral di media sosial (medsos). Sebagaimana diketahui, video berdurasi 9 detik itu berisikan ancaman kepada institusi kepolisian dengan menyebut kata-kata Bantai Polisi, sembari menghunuskan senjata tajam (sajam) jenis samurai. Dalam video tersebut juga sempat terekam batu-batu yang sengaja disiapkan dan disimpan di bawah jok motor, sebelum keduanya mengikuti aksi demonstrasi tolak Omnibus Law di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu. \"Kita baru tahu setelah video itu diunggah ke Medsos dan menjadi viral hingga tingkat nasional. Sehingga keduanya (MS dan DN,red) kita amankan. Diantaranya keduanya ada yang yang merekam dan mempostingnya ke medsos dan ada juga yang mengucapkan kata-kata ancaman kepada anggota polisi. Sementara itu juga ada 2 mahasiswa lainnya kita jadikan saksi,\" kata Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol. Teddy Suhendyawan Syarif. Menurutnya, saat ini keduanya masih diamankan dan sedang dianalisa secara hukum untuk mendalami terkait dengan dugaan pelanggaran hukum yang diperbuat. \"Kemungkinan bagi keduanya itu sekedar main-main, tapi ketika dilihat atau ditonton khalayak ramai dan menjadi viral, malah memicu terjadinya asumsi bermacam-macam,\" kata Teddy. Lebih jauh dikatakanya, dalam kesempatan ini lagi-lagi pihaknya mengimbau agara masyarakat dapat dengan cerdas dalam menggunakan medsos dan juga penggunaan handphone. \"Supaya tidak merugikan diri sendiri ataupun orang lain. Kalau seperti inikan akhirnya berimbas pada diri sendiri,\" demikian Teddy. (tux)
Tags :
Kategori :

Terkait