ARGA MAKMUR RU - Keberadaan pemantau pemilihan kepala daerah, wajib memiliki legal standing alias terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini disampaikan Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Bengkulu Utara (BU), Rama Diandri, S.I.Kom. Dia menyampaikan, hal ini penting sebagai legal standing saat menyampaikan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Jumat, 9 Oktober 2020)
Pemantau Pemilihan Wajib Terdaftar di KPU
Jumat 09-10-2020,11:20 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :