Jaksa Sosialisasi Hukum UntukTenaga Pendidik

Kamis 08-10-2020,12:15 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KEPAHIANG RU - Utamakan pencegahkan tindak pidana korupsi (Tipikor), Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kepahiang rutinkan sosialisasi hukum pada jajaran ASN. Sosialisasi untuk menambah pemahaman penyelenggara kegiatan yang menggunakan APBN dan APBD di Kabupaten Kepahiang agar sesuai pedoman hukum sehingga tidak ada ASN yang terjerat pasal Tipikor akibat pekerjaan merugikan keuangan negara. Rabu (7/10) kemarin, giliran penyelenggara pendidikan mendapatkan pembinaan mengenai aturan/peraturan yang telah ditetapkan. “Llebih menekankan pencegahan tindak pidana korupsi. Diharapkan kepada segenap penyelenggara pendidikan dalam hal pengelolaan kegiatan, mengikuti aturan/peraturan,” jelas Kajari Kepahiang, Ridwan, SH, melalui Kasi Pidsus, Riky Musriza, SH, MH, saat sosialisasi di aula Dikbud Kepahiang. Disampaikan Riky, penegak hukum dalam hal penindakan merupakan suatu langkahn terakhir setelah upaya mencegah kerugian negara akibat salah prosedur saat merancang rencana kegiatan hingga pelaksanaan, dimaksimalkan. Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kepahiang, Arya Marsepa, SH menambahkan, Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan ketentuan perundang – undangan. “Tugas dan kewenangan Kejaksaan meliputi bidang hukum pidana, bidang hukum perdata dan tata usaha negara serta bidang ketertiban dan ketentraman umum,” terang Arya. (bin)

Tags :
Kategori :

Terkait