Dilarang Gunakan Kernas Untuk Kampanye

Kamis 08-10-2020,12:05 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU - Plt Bupati Kabupaten Mukomuko, Haidir, S.IP menegaskan, saat kampanye Pilkada nanti, siapapun dilarang menggunakan kendaraan dinas (Kernas) baik roda dua maupun roda empat milik Pemkab Mukomuko. “Siapapun orangnya, tidak dibenarkan menggunakan kendaraan dinas untuk kampanye. Kalau ada yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan kampanye, siap saja untuk menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Haidir, ketika memimpin rapat koordinasi bersama pimpinan OPD di ruang rapat kantor Bupati, Rabu (7/10) pagi kemarin. Untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kegiatan kampanye Pilkada, Haidir meminta kepada seluruh pimpinan OPD untuk bersama mengawasi keberadaan kendaraan dinas yang dipakai oleh pegawainya. Selain itu, Haidir juga berharap peran serta dari seluruh elemen untuk ikut melakukan pengawasan. Jika masyarakat melihat seseorang menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan kampanye, supaya segera menyampaikan laporan.  “Silahkan laporkan kalau ada masyarakat yang melihat,” pesannya. Selain itu, Haidir juga menekankan supaya seluruh ASN yang ada di daerah ini tetap menjaga netralitasnya. “Netralitas ASN harus dijaga. Jangan sampai ada ASN yang terlibat politik praktis. Dan untuk mengantisipasi hal ini, kami akan membuat surat edaran untuk seluruh ASN,” pungkasnya. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait