KEPAHIANG RU – Selasa (6/10) kemarin, Kejari Kepahiang kembali menetapkan 1 tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Daspetah I Kecamatan Ujan Mas tahun 2018. Yang ditetapkan tersangka kali ini adalah BA yang pada tahun 2018 lalu berperan sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK) beberapa proyek pembangunan di desa Daspetah I. Diketahui, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi ini, Kejari Kepahiang telah menetapkan 2 tersangka yakni, mantan Kades EH dan mantan Kaur Pemerintahan ID. Dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Kepahiang, didapatkan fakta bahwa beberapa pekerjaan yang dialokasikan DD/ADD Daspetah I Tahun 2018 terindikasi terjadi dugaan Tindak pidana korupsi yakni pembangunan pelapis tebing, pembukaan badan jalan, pembangunan jalan telpot dan pembangunan plat deker. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Pidsus, Riky Musriza, SH, MH, didampingi Kasi Intel, Arya Marsepa, SH mengatakan, penetapan tersangka BA ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan 2 tersangka sebelumnya yakni, EH dan ID. Dari nyanyian EH dan Id tersebut terungkap kalau tersangka BA juga turut serta dalam mengerjakan pembukaan badan jalan dengan menggunakan alat berat, yang seharusnya dikerjakan dengan metode padat karya tunai. \"Seharusnya berdasarkan juknis, kegiatan tersebut dikerjakan dengan metode padat karya tunai. Untuk tersangka BA sudah kita lakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun sampai hari ini (Kemarin,red) tersangka tak kunjung memenuhi surat panggilan tersebut. Untuk itu kami mengimbau kepada yang bersangkutan agar segera memenuhi panggilan yang telah kami layangkan, karena akan ada resiko hukum kalau tidak hadir. Bila hingga tujuh hari kedepan tak kunjung memenuhi panggilan, maka kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegas Riky. Diungkapkan juga oleh Riky, terkait kemungkinan aliran dana yang diterima tersangka BA, berdasarkan hasil penyidikan sementara diketahui bahwa tersangka tersebut menerima uang senilai Rp 3 juta. “jadi sementara ini, total kerugian negara sebesar Rp 323 juta,\" demikian Riky. (bin)
Hasil Pengembangan, Jaksa Kembali Tetapkan 1 Tsk
Rabu 07-10-2020,11:57 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :