KEPAHIANG RU - Menjelang pemungutan suara dalam pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang mulai membuka perekrutan untuk 335 Panwas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Kepahiang. Panwas ini nantinya akan ditugaskan diseluruh TPS yang ada di Kabupaten Kepahiang Anggota Bawaslu Kepahiang, Zainal, S.Pd mengungkapkan dalam perekrutan Panwas TPS ini Bawaslu Kepahiang sudah memerintahkan para panwascam untuk melakukan perekrutan, dengan mengacu kepada persyaratan yang telah dibuat oleh Bawaslu. \"Langsung Panwascam yang melakukan perekrutan dan ada 335 Panwas TPS yang kita butuhkan, nantinya mereka akan ditempatkan 1 orang di satu TPS,\" ungkapnya. Disampaikan juga oleh Zainal, untuk persyaratan calon pendaftar minimal harus berusia 25 tahun dan diwajibkan menandatangani surat keterangan sehat dan diutamakan yang berasal dari kelurahan atau desa TPS setempat. \"Yang pasti minimal umur 25 tahun dan siap bekerja penuh waktu,\" sampai Zainal. Ditambahkan juga oleh Zainal, untuk syarat utama, para Panwas TPS ini diwajibkan untuk mengikuti Rapid Test, hal ini dilakukan guna menghindari adanya penyebaran Covid -19 diantara para petugas. \"Wajib sehat, kita tidak ingin ada klaster baru Covid-19 ini,\" singkat Zainal. (bin)
Bawaslu Kepahiang Rekrut 335 Panwas TPS
Senin 05-10-2020,10:27 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :