Sanksi Pelanggar Prokes Diserahkan ke Satpol PP

Rabu 30-09-2020,12:11 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

HULU PALIK RU - Pemerintah Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara memastikan belum akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan (Prokes), baik itu penggunaan masker atau menjaga jarak. Camat Hulu Palik, Ir. Ali Amran melalui Sekcam, Zainal, S.Ip mengaku jika pihaknya saat ini hanya mampu membantu pelaksanaan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat. \"Aturan mengenai sanksinya memang ada tertuang dalam Perbup Bengkulu Utara Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan. Tapi, untuk pemberian sanksinya kami tidak mengeluarkan,\" ujarnya. Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Satpol PP Bengkulu Utara untuk mengambil tindakan bagi warga yang kedapatan tidak menaati protokol kesehatan. \"Kalau pemberian sanksi. Itu bukan tugas kami. Kami hanya menyosialisasikan tentang aturannya saja. Untuk penindakan itu tugas dari Satpol PP. Karena menang sudah menjadi tugasnya untuk penegakan Perbup,\" tegasnya. Sesuai dengan informasi sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Kepala Satpol PP Bengkulu Utara memastikan akan menerapkan sanksi administrasi (denda) maupun sosial bagi masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan di tempat umum, terhitung pada tanggal 1 Oktober 2020 ini. (**)

Tags :
Kategori :

Terkait