BENGKULU RU - Warga yang terkonfirmasi positif Corona Virus Disease (Covid-19) jelang hari H pencoblosan dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, tetap bisa menggunakan hak suaranya. Ini ditegaskan Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si, Senin (28/9). \"Bagi warga yang nantinya sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan pada saat jelang hari H pencoblosan dinyatakan positif Covid-19, tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak. Ini sudah kita pastikan, dan sudah juga kita siapkan teknisnya,\" ungkap Eko. Menurutnya, nanti pada saat hari H pencoblosan, warga yang positif Covid-19 dan sudah tentu menjalani isolasi, bakal didatangi petugas KPPS. Petugas KPPS yang datang nantinya dibekali dengan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, untuk menghindari agar tidak ikut terpapar Covid-19. \"Jadi petugas nantinya yang mendatangi, karena tidak mungkin juga bagi kita membawa warga yang terpapar Covid-19 ini mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Karena bisa berpotensi menyebabkan terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19, yang sejatinya harus kita hindari,\" tegas Eko. Lebih jauh dikatakannya, bagi warga yang terpapar Covid-19 nanti, tidak boleh diwakilkan siapapun untuk memberikan hak suaranya \"Kecuali memang sudah ada kesepakatan, komitmen atau dalam keadaan yang bersangkutan tidak mampu untuk menggunakan hak pilihnya,\" singkat Eko. (tux)
Positif Covid-19, Warga Tetap Bisa Gunakan Hak Suara
Selasa 29-09-2020,12:52 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :