Raperda RTRW dan Pengelolaan Aset Segera Disahkan

Senin 28-09-2020,10:54 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Ditarget Tahun Ini
BENGKULU RU - Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan tentang pengelolaan barang milik daerah ditargetkan dapat disahkan pada tahun ini. Ini ditegaskan Waka I DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah, S.Sos, Minggu (27/9). Menurutnya, 2 Pansus DPRD untuk membahas perubahan kedua Raperda itu sudah dibentuk. Dimana Pansus diberikan waktu selama sebulan untuk membahas kedua perubahan Raperda itu. \"Kita rasa, waktu yang diberikan itu cukup. Mengingat kedua perubahan Raperda, sifatnya hanya meneruskan pembahasan dari Pansus DPRD periode sebelumnya,\" ungkap Samsu. Dalam tahun ini, lanjut Samsu, kedua perubahan Raperda itu ditargetkan dapat disahkan menjadi Perda. Mengingat kedua Raperda itu sangat dibutuhkan daerah. \"Seperti perubahan Raperda RTRW itu, yang menjadi salah satu landasan dalam pembangunan daerah. Jadi keberadaannya sangat penting untuk keberlanjutan program pembangunan,\" tegasnya. Begitu juga, sambungnya, dengan perubahan Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, yang mana menjadi landasan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengelola barang-barang milik daerah. \"Kalau payung hukumnya tidak ada, tentu saja menjadi kendala tersendiri dalam pengelolaan barang milik daerah, khususnya aset,\" singkat Politisi Golkar ini. Sebagaimana diketahui, untuk Pansus DPRD Provinsi Bengkulu yang membahas perubahan Raperda tentang RTRW diketuai Jonaidi, SP, MM dengan Wakil Ketua Tantawi Dali, S.Sos, MM. Sedangkan perubahan Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah diketuai Andrian Wahyudi dan Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH sebagai Wakil Ketua. (tux)
Tags :
Kategori :

Terkait