PADANG JAYA RU - Trend kasus penyebaran Covid-19 di Provinsi Bengkulu masih terus meningkat. Pasca diberlakukannya adaptasi normal baru. Masyarakat diperbolehkan beraktivitas. Hanya saja, kegiatan-kegiatan tersebut jelas harus mematuhi protokol kesehatan. Sayangnya kesadaran masyarakat berangsur menurun. Salah mengartikan fase normal baru, dengan menganggap kembali ke masa normal seperti sedia kala. Agak sulit membedakan antara lengah dan acuh. Pihak Kepolisian pun akhirnya bertindak. Melalui operasi yustisi, tak sedikit pelanggar prokes ditemukan. Alhasil, pelanggar pun diberikan sanksi berupa push up. \"Sanksi ini diberikan sebagai upaya mengedukasi masyarakat, pentingnya mematuhi prokes,\" kata Kapolsek Padang Jaya, Iptu Saman Saputra, SH, MH. Ia mengaku meski sebagian warga sudah memperhatikan prokes. Sudah pakai masker dan bawa hand sanitizer. Tapi cukup banyak juga yang bandel. Kepada yang tidak menerapkan prokes ini. Tim gabungan yang menggelar operasi yustisi pun langsung memberi sanksi di tempat. Bukan membayar uang. Tapi disuruh push-up. Ada juga yang sampai harus disuruh pulang. \"Hukumannya memang tergolong ringan. Ya, namanya juga masih sebatas imbauan. Push up dan disuruh pulang itu baru sanksi ringan. Malah sangat ringan. Tapi diharapkan bisa mengetuk kesadaran warga. Agar taat prokes itu, bukan saat ada razia saja,\" harapnya. Senada, Kapolsek Lais, Iptu M Rajakgukguk menegaskan, upaya menekan angka pelanggar prokes perlu melibatkan berbagai pihak. Polri dan TNI tetap menegakan sanksi disiplin, agar masyarakat sadar soal kasus pandemi Covid-19. \"Kuncinya tetap pada warga. Memiliki kesadaran, dengan menjaga diri sendiri. Berarti sudah menolong banyak orang. Terhindar dari virus Corona,\" pungkasnya. (jho)
Tekan Pelanggar Prokes, Polisi Tugas Gelar Operasi Yustisi
Kamis 24-09-2020,15:15 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :