Kejari Kawal Pemulihan Ekonomi Nasional

Kamis 24-09-2020,15:12 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, akan maksimal mengawal program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya di bidang hukum dengan melakukan pendampingan sesuai peran dan fungsi Kejaksaan. “Kami diintruksikan Presiden dan Kejagung terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai upaya pemulihan dampak pandemi virus corona,” tegas Kajari Mukomuko, Hendri Antoro, S.Ag, SH, MH didampingi Kasi Intel, Lamhot Sagala, SH dan Kasi Datun, Bobby Muhammad Ali SH, MH, Rabu (23/9). Adapun fungsi yang telah dijalankan dan tengah berjalan saat ini, contohnya ada potensi kerugian keuangan negara yang harus dipulihkan. Ketika di ranah pendampingan ada temuan – temuan BPK dan Inspektorat, jika ditemukan hanya terkait administrasi maka potensi kerugian negara itu harus dikembalikan. Termasuk terkait refoucing anggaran juga harus dioptimalkan khususnya anggaran Covid-19 harus dimanfaatkan seoptimal mungkin agar anggaran tersebut benar - benar beredar di masyarakat dan tepat sasaran. Kajari juga menyampaikan, jajarannya akan melakukan tugas dan fungsi dengan maksimal. Pihaknya tidak mengingginkan pendampingan yang dilakukan hanya sekedar seremonial. Tetapi harus ada tindaklanjutnya, jika ada hal yang harus didiskusikan bersama, memberikan penerangan, penyuluhan hukum dan lainnya. “Yang jelas, OPD dan instansi yang ada di Kabupaten Mukomuko yang menyampaikan permohonan pendampingan dengan Kejari Mukomuko, diingatkan pro aktif. Jajaran Kejari Mukomuko siap memberikan pelayanan yang maksimal. Ini tidak lain untuk kepentingan masyarakat umum, termasuk dalam program pemulihan ekonomi nasional,” tegas Kajari. Kajari mengatakan, hari ini (Kemarin, red), juga melaksanakan penandatangan MoU antara Kejari Mukomuko dengan jajaran Kantor Kementerian Agama, Badan Keuangan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan, Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM. “Benar, ada MoU dengan sejumlah OPD di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),” terangnya. Sementara itu, Sekda Mukomuko, Drs. H. Marjohan menyampaikan, dengan adanya MoU supaya ada sebuah pencerahan dan agar OPD tidak ada keraguan dalam menjalankan kegiatan. Namun, ia menginggatkan agar OPD – OPD tersebut harus sering berkoordinasi dengan pihak Kejari Mukomuko, sehingga apa yang dilakukan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Harus sering berkoordinasi sehingga program - program dapat dijalankan dengan baik dan tidak menyalahi aturan,” pesan Sekda. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait