Bupati: Perbup Bukan Untuk Dilanggar!

Rabu 16-09-2020,10:05 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Polisi Tegur Pelanggar Prokes
NAPAL PUTIH RU - Tripika Kecamatan Napal Putih dan Ulok Kupai, mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) yang sudah diatur dalam peraturan bupati (Perbup). Penerapan sanksi itu diawali dengan kegiatan razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Napal Putih, Iptu Edi Hermanto Purba, SH, MH di jalan lintas depan Polsek Napal Putih, Selasa (15/9) siang kemarin. Hasilnya, Kapolsek mengaku, puluhan masyarakat yang terbukti melanggar Prokes, umumnya tidak mengunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. \"Kebanyakan tidak mengunakan Masker. Untuk tahap awal, kita berikan sanksi teguran dan kita data identitasnya,\" tandas Kapolsek. Lebih jauh Kapolsek mengatakan, sanksi tegas berupa hukuman sosial hingga membayar denda sesuai ketentuan pada Perbup akan diterapkan, bila pada kegiatan razia selanjutnya, masih ditemukan masyarakat yang tidak patuh atau terbukti melanggar Prokes. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Rabu, 16 September 2020)
Tags :
Kategori :

Terkait