KEPAHIANG RU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang hingga saat ini masih menunggu aturan terkait berapa banyak Akun medsos yang bisa digunakan oleh Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang untuk melakukan Kampanye. Terkait hal ini, Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi, juga mengakui bahwa, terkait Akun Medsos yang bisa digunakan untuk kampanye hingga saat ini aturannya masih menunggu dari KPU Pusat. \"Hingga saat ini Aturan tentang berapa banyak Akun Kampanye Bapaslon di Medsos, Masih Tunggu Juknis dari KPU Pusat,\" ungkapnya. Dijelaskan juga oleh Supran, aturan ini kemungkinan tidak sama dengan regulasi yang lama, hal ini mengingat pada gelaran Pilkada Serentak 9 Desember 2020 nanti para Bapaslon tidak diperkenankan untuk melakukan kampanye secara akbar atau mengumpulkan orang banyak, guna menghindari penyebaran Covid-19. \"Mengingat kampanye akbar pada pilkada serentak 9 Desember mendatang tidak boleh dilakukan, sehingga kita tidak bisa menggunakan regulasi yang lama,\" tutupnya. (**)
Penggunaan Akun Kampanye di Medsos, Tunggu Juknis
Sabtu 29-08-2020,10:07 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :