Kadis Pertanian MM Dikerangkeng
Jumat 28-08-2020,11:33 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
MUKOMUKO RU - Setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kadis Pertanian Kabupaten Mukomuko inisial, HE, akhirnya resmi ditahan alias dikerangkeng oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Mukomuko, Polda Bengkulu terhitung Rabu (26/8) malam.
HE diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan alat berat jenis eksavator milik pemerintah hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 83 juta. Kerugian tersebut, disebabkan ulah pelaku mengkomersilkan alat berat milik pemerintah untuk pekerjaan pertambagan galian C, pekerjaan jalan usaha tani (JUT), termasuk dikomersilkan untuk kegiatan peningkatan jalan produksi (JUP).
“Alat berat milik pemerintah itu, seharusnya untuk kegiatan peningkatan swasembada pangan sesuai yang dicanangkan pemerintah. Namun kenyataanya, justru dikomersilkan di luar program pemerintah selama 277 jam. Jika sewa alat perjamnya mencapai Rp 300.000 X 277 jam, maha hasilnya Rp 83 juta lebih. Itulah hitungan kerugian negara sesuai hasil audit yang dilakukan oleh BPKP.
Untuk tersangka HE, sudah kita tahan di sel tahanan Mapolres Mukomuko,” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu. Teguh Ari Aji, S.IK, dalam konfrensi pers, Kamis (27/8) siang kemarin.
Penahanan terhadap tersangka, dilakukan selama 20 hari kedepan atau hingga Senin (14/9) mendatang. Penahanan yang dilakukan itu, guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka. Sebab kedepanya, masih ada rencana pemeriksaan lagi terhadap yang bersangkutan. “Ini untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Sedangkan untuk perkara yang menyeret oknum pejabat eselon II itu, terus kita kembangkan guna memastikan ada dan tidaknya pihak lain yang terlibat dalam masalah ini,” katanya.
Kasat juga mengatakan, jika tidak ada halangan, Senin (3/) minggu depan, pihaknya bakal melimpahkan berkas perkarta tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Mukomuko. Ia sangat berharap, berkas perkara tersebut bisa dinyatakan lengkap. Sehingga proses hukum yang menjerat tersangka cepat kler.
“Itu yang kami harapkan, masalah ini bisa cepat tuntas. Sehingga pelimpahan berkas tahap pertama akan kita laksanakan Senin depan, dan semoga tidak ada lagi yang harus dilengkapi,” harap Kasat.
Terpisah, Kuasa Hukum tersangka dugaan penyalahgunaan alat berat, Muslim Chaniago, SH, MH, mengaku bakal segera mengambil upaya hukum untuk membela kliennya.
“Tim hukum akan mengambil langkah – langkah hukum yang berkaitan dengan kepentingan hukum dan hak – hak hukum untuk klien kami. Dan itu akan kita ambil bersama tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh pak He,” ujar Muslim. (rel)
Tags :
Kategori :