ARGA MAKMUR RU - Pertarungan politik dalam Pilkada Bengkulu Utara (BU) bakal segera kentara. Khususnya, lawan incumbent dalam kontestasi yang akan digelar, Hari Rabu, 9 Desember 2020 itu. Kondisi ini, jika merujuk dengan kalender tahapan yang sudah dibakukan oleh penyelenggara pemilu melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020. Dalam penegasan aturan itu, tahapan pendaftaran bakal calon akan dibuka mulai 4 hingga 6 September. Kumulatif waktunya persis 3 hari. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU BU, Suwarto, SH, ketika dikonfirmasi Radar Utara, membenarkan setelah purna kerja pencocokan dan penelitian (coklit) A-KWK oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) yang selanjutnya, akan diplenokan secara berjenjang itu, pihaknya juga tengah mempersiapkan laju tahapan-tahapan lain. Salah satunya, pendaftaran bakal calon. \"Secara jadual, tahapannya akan dimulai 4 hingga 6 September itu pendaftaran bakal calon,\" ujar Suwarto, kemarin. Turut disampaikannya pula, nantinya panitia penerimaan bakal calon akan mengacu pada lampiran-lampiran baku yang wajib disampaikan oleh pasangan calon dan partai politik. Salah satunya, kata dia, formulir B-KWK yang merupakan penegasan parpol atas dukungannya terhadap pasangan calon. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Sabtu 22 Agustus 2020)
Peta ‘Pertarungan’ Perebutan BD 1 BU Perlahan Kentara
Sabtu 22-08-2020,10:19 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :