Mengangkangi SE, Acara Keramaian Bakal Dibubarkan

Kamis 09-07-2020,14:33 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 443.2/2578/Dinkes/VII/2020 tentang resepsi pernikahan, khitanan, Aqiqah dan acara sejenisnya oleh masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, resmi dikeluarkan oleh Pemkab BU. Dalam SE ini, ada beberapa aturan yang wajib dilakukan penyelanggara kegiatan maupun masyarakat selaku undangan atau peserta kegiatan. Menariknya, penyelenggara acara yang mengumpulkan banyak orang (Keramaian,red) harus bersiap jika tak memenuhi standar yang telah dituangkan dalam SE itu, untuk dibubarkan oleh Tim Covid-19 yang bakal memantau pelaksanaan kegiatan di lapangan. \"Seiring dengan dicabutnya maklumat Kapolri yang berkenaan dengan ijin keramaian, Pemkab BU mengeluarkan SE terkait aturan yang wajib diikuti oleh masyarakat untuk mengadakan acara pesta atau acara yang akan mengumpulkan banyak orang,\" jelas Bupati BU, Ir H Mian. Adapun aturan yang harus dilakukan oleh penyelenggara untuk mengundang orang lain lebih dari 50 persen dari kapasitas lokasi maka wajib mengajukan permohonan surat keterangan aman Covid-19 kepada Tim Satgas Covid-19. Selanjutnya, acara boleh diselenggarakan dari pukul 10.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 17.00 WIB, meniadakan segala jenis hiburan, wajib memakai masker saat berada di dalam lokasi acara, membentuk panitia khusus penanganan Covid-19 di area acara. \"Semua protokoler kesehatan tetap wajib dipatuhi, baik oleh penyelanggara maupun masyarakat selaku tamu undangan, serta wajib mengetahui batasan-batasan yang boleh dan tidak boleh untuk dilakukan,\" jelasnya. Bahkan pada saat acara berlangsung, Tim Satgas Covid-19 berkewajiban untk melakukan pemantauan terhadap kepatuhan dalam melaksanakan protokoler kesehatan, baik oleh penyelanggara acara maupun tamu undangan. Jikapun kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan maka Tim Satgas berhak untuk menghentikan ataupun membatalkan acara yang berlangsung. \"Pemantauan tetap akan dilakukan dan jika nanti kedapatan melanggar atau dengan sengaja tidak menjalankan protokoler kesehatan, maka akan dilakukan penindakan tegas,\" tandas Bupati. (mae)

Tags :
Kategori :

Terkait