MUKOMUKO RU - Mimpi Mukomuko punya gedung Pengadilan Negeri (PN) megah tahun ini, terpaksa sirna. Pasalnya, anggaran yang awalnya dialokasikan sebesar Rp 22 miliar lebih, kini hanya tersisa Rp 4 miliar lebih. Ini akibat terjadi pemangkasan dana hingga mencapai Rp 17 miliar. Alhasil, tahun ini pembangunan gedung baru PN Mukomuko, hanya berupa pekerjaan pembangunan pondasi. Dengan pagu dana tersisa sekitar Rp 4 miliar lebih. Ini dibenarkan Ketua PN Mukomuko, Dr. Nur Kholis, SH, MH, kemarin. Dijelasnya, pembangunan gedung PN Mukomuko tahun ini hanya dilaksanakan tahap satu. Karena sebagian dana diambil kebijakan, disumbangkan kembali ke pemerintah untuk digunakan dalam penanganan Covid-19. Sehingga pembangunan gedung baru tersebut harus ditunda. “Pembangunan gedung baru Pengadilan Negeri Mukomuko tetap jadi. Cuma memang, karena biaya pembangunannya disumbangkan untuk penanganan Covid-19, akhirnya kita tunda dulu. Digunakan dulu dana itu untuk menyelamatkan rakyat,” katanya. Pembangunan tahap satu, kegiatan yang dilaksanakan hanya bisa berupa pembangunan pondasi. Dengan memanfaatkan dana yang tersisa, hanya sekitar Rp 4 miliar lebih. “Jadi tahun ini aktivitasnya hanya pembangunan pondasi. Dana Rp 4 miliar itulah, yang kita sisakan untuk pembangunan gedung baru Pengadilan Negeri tahap pertama,” tegasnya. Ia membantah, jika diambilnya sebagian besar dana tersebut, karena lamanya proses lelang atau belum kunjung teken kontrak. Nur memastikan, bahwa semuanya sudah sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. “Selagi saya di sini, saya pastikan tidak ada penyimpangan. Jadi diserahkan lagi ke negara bukan karena terlambat lelang,” urainya. Apakah bakal dilanjutkan pembangunannya tahun depan? Nur belum dapat memastikan. Namun ia menyatakan siap kembali melaksanakan, jika dana untuk pembangunannya kembali dikucurkan pemerintah. “Tahun depan InSya Allah. Kalau memang benar dananya ada dari pemerintah, kita lanjutkan,” pungkasnya.
Anggaran Pembangunan Gedung PN Dipangkas Rp 17 M
Jumat 03-07-2020,10:34 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :