Garap Anak Tiri, Oknum Satpam Menua di Penjara

Rabu 01-07-2020,12:12 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Perangai buruk, RS, 37 tahun, warga di Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara (BU), akhirnya dibongkar polisi. Satpam di salah satu perusahaan swasta yang bergerak di sektor perikanan darat itu, bakal meringkuk lama. Aksi cabul yang sudah dilancarkannya lebih dari setahun, atau tepatnya sejak awal Desember 2019 terhadap anak dari istri sambungnya, Kembang (nama samaran, red), mengantarkannya dijerat pasal dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK,MH, melalui Kasat Reskrim AKP J A Nainggolan, SIK mengamani, RS yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka pasca dibekuk tim opsnal reskrim, tengah menjalani penyidikan dugaan pencabulan yang dialami korban sejak 2018 itu. \"Dari keterangan sementara, aksi cabul sudah dilakukan tersangka beberapa kali,\" kata Jerry, Selasa (30/6). Atas perbuatannya itu, lanjut Jerry, polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 ayat (10 Jo Pasal 76E dan Pasal Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014, tetang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Korban yang diduga mengalami serangan psikis atas aksi ayah tirinya itu, diketahui sempat menjadi sasaran birahi liar tersangka, hingga (maaf, red) sempat menggagahi anak tirinya beberapa kali. \"Pelaku memanfaatkan situasi, karena sang istri yang tak bisa mengendarai motor. Modusnya mengantarkan korban, ketika akan ke sekolah. Situasi itu pun dimanfaatkan pelaku melancarkan aksi cabulnya,\" pungkas Jerry. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait