Rugikan Negara Rp 120 Juta, Pemkab BU Minta Plt Kades Tj Raman

Senin 29-06-2020,11:05 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Status tersangka yang disandang Kepala Desa Tanjung Raman, Suranto, akan berlanjut dengan penonaktifannya selaku kepala desa. Pemda Bengkulu Utara (BU) sendiri akan segera melayangkan surat kepada Camat Kota Arga Makmur, untuk menginstruksikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar rapat penetapan calon pelaksana tugas (plt) yang berasal dari perangkat desa. Kabag Pemdes Setkab BU, Drs Sudarman, kepada Radar Utara mengatakan penetapan Plt Kades berdasarkan hasil keputusan BPD. \"Plt memiliki masa tugas maksimal 3 bulan,\" kata Sudarman, kemarin. Proses administrasi juga akan ditentukan dengan proses hukum yang akan dilakoni Suranto yang kini tengah mendekam di Lapas Klas II B Arga Makmur itu. \"Langkah paling cepatnya adalah penetapan Plt kades,\" pungkasnya. Mengingatkan, Kepala Desa Tanjung Raman, Suranto diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 120 juta dalam perkara dugaan korupsi dana BUMDes dan proyek kolam renang senilai Rp 460 juta. Atas perkara tersebut, kepala desa ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Arga Makmur, Jumat (26/6) lalu. Penyidik Kejaksaan Negeri Arga Makmur menjerat kades ini dengan Pasal 2 (1), Pasal 3 jo Pasal 18 (1) huruf b Undang-undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut Suranto terancam penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun dengan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Bahkan, dalam dugaan korupsi pembangunan kolam renang, Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di desa ini hanya mau mempertanggungjawabkan anggaran Rp 25 juta. Sementara sisa dari total anggaran proyek senilai Rp 460 juta tersebut diduga dikelola sendiri oleh kepala desa ini. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait