BNNP Ungkap Peredaran Narkotika Dalam Lapas

Kamis 25-06-2020,11:37 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Tangkap 5 Tsk  BENGKULU RU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil mengungkap jika dalam Lembaga Pemasyarakatan ((Lapas) masih terjadi peredaran narkotika. Pengungkapan itu setelah ditangkapnya 5 tersangka masing-masing berinisial WD dan DF, serta penghuni 3 narapidana penghuni Lapas berinisial ES, PR, dan seorang tahanan dengan inisial HE. Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol. Drs. Toga H. Panjaitan mengatakan, pengungkapan ini berawal Senin (22/6) sekira pukul 08.00 WIB lalu anggota pemberantasan BNNP Bengkulu mendapatkan informasi, ada seorang dari arah Pekanbaru menuju Kota Bengkulu dengan menumpang mobil travel membawa Narkotika Gol I yang di duga jenis sabu dan ganja. \"Berbekal informasi itu kita langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kendaraan maupun orang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu dan ganja yang dimaksud. Kemudian pada hari Selasa (23/6) pukul 13.40 WIB di Jalan Lintas Bengkulu Tengah-Kepahiang tepatnya di desa Taba Terunjam Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah anggota Berantas melihat adanya kendaraan yang ditumpangi tsk WD warga asal Provinsi Riau,\" ungkapnya. Waktu itu, lanjut Toga, kendaraan yang ditumpangi tsk WD langsung diberhentikan, dan selanjutnya digeledah yang akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 tas jinjing warna abu-abu merek SPINWRN berisi 12 paket besar narkotika golongan I jenis ganja. \"Bukan itu saja, dalam kesempatan itu juga ditemukan 1 tas selempang warna hitam merek POLO STAR’S yang berisi 1 bungkus plastik kelip bening berisi sabu,\" terangnya. Menurutnya, tidak berhenti sampai disitu, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan akhirnya ditangkap DF warga Kota Bengkulu. \"Dari pengakuan tsk WD dan DF inilah terungkap jika barang haram itu pesanan tsk ES dan PR warga binaan Lapas Kelas IIA Bentiring, serta HE Napi dari Lapas Kelas II A Bentiring Bengkulu yaitu ES DAN Pr dan tsk HE yang masih berstatus tahanan,\" ujar Toga, Rabu (24/6). Ia menambahkan, serangkaian pengembangan masih terus dilakukan pihaknya. Sementara ini selain mengamankan kelima tsk, pihaknya juga mengamankan BB ganja 12 Kg dan 50 gram sabu, Handphone berbagai merk, kendaraan bermotor, uang tunai, dan lainnya. \"Dari pemeriksaan kelima tsk kita jerat UU tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,\" tegasnya. Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Bengkulu, Drs. Imam Jauhari, SH, MH menyampaikan, guna mencegah peredaran narkotika dalam Lapas, pihaknya rutin menggelar razia. \"Termasuk juga penggunaan ponsel oleh warga binaan. Kedepan pengawasan dalam Lapas ataupun Rutan bakal kita ketatkan,\" tutupnya. (tux)

Tags :
Kategori :

Terkait