Penilaian IID dan IDSD, Matangkan Program ARGA MAKMUR RU - Paceklik anggaran yang sempat melanda Pemda Bengkulu Utara (BU), berangsur pulih. Pasalnya, daerah ini sempat disanksi pusat dengan ditahannya transfer Keuangan di bulan Mei sebesar 35 persen. Kini, sanksi itu sudah dicabut, seturut telah dirampungkannya penyelerasan postur APBD yang diminta Kementerian Keuangan. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) BU, H Fitriansyah, S.STP, MM, membenarkan kalau kini daerah sudah melaksanakan penyelerasan anggaran sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dan selanjutnya, akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu terkait dengan penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). \"Sudah rampung dan akan ditindaklanjuti oleh DJPK. Tidak ada penundaan lagi,\" beber Fitriansyah, kemarin. Penundaan transfer sesuai dengan alokasi Transfer Keuangan dan Dana Desa (TKDD) 2020 yang dirilis DJPK dengan postur APBD BU 2020 sebesar Rp 1,3 triliun. Transfer Keuangan dibagi menjadi 12 kali, yang diawali khusus yakni 2 kali transfer di bulan Januari tahun anggaran berjalan. Setelahnya, transfer akan dilakukan periodik sekali dalam sebulan. \"Untuk transfer Keuangan perbulannya, di kisaran Rp 38 miliar,\" ujarnya yang sudah disedot Rp 25 miliar untuk belanja pegawai itu. Untuk transfer selanjutnya, kata dia, merupakan tranfer Keuangan untuk kebutuhan Juli. \"Biasanya ditransfer mendekati penghujung Juni,\" pungkasnya. Penilaian IID dan IDSD, Matangkan Program DALAM rangka implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terutama sebagaimana tertuang dalam pasal 389. Pemerintah meningkatkan daya saing daerah dan perbaikan pelayanan publik. Kemarin (24/6), Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kabupaten BU pada tahun 2020 melakukan rapat koordinasi (Rakor) penilaian Indeks Inovasi Daerah (IID) dan Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) yang dipusatkan di ruang Rapat BPKAD. Wabup BU, Arie Septia Adinata, SE, M.Ap mengatakan, Rakor penilaian IID dan IDSD ini dilakukan untuk memverifikasi, meninjau ulang atas inovasi daerah yang telah dilakukan dan diharapkan masing-masing OPD dapat mengidentifikasi dan menyampaikan inovasi yang telah dilaksanakan dan nantinya dijadikan ukuran yang menggambarkan kondisi dan kemampuan suatu daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan seluruh potensi yang dimilikinya guna tercapainya kesejahteraan dan keberlanjutan. \"Kita harapkan dari Rakor ini, inovasi dan kreative daerah yang sudah dilakukan selama ini, seperti Inovasi Tata Kelola Pemerintah Daerah, Inovasi Pelayanan Publik, dan Inovasi lainnya sesuai kewenangan daerah harus terukur. Sehingga inovasi dan kreativitas daerah ini kita bisa input ke Kementerian Dalam Negeri yang akan dinilai nantinya,\" jelas Wabup. Selain itu berkaitan dengan salah satu program unggulan IID dan IDSD yakni program CSR atau TJLSP, Wabup menyampaikan harus ada kajian lebih dalam untuk menjadi program ini dalam mendukung inovasi daerah. \"Disini perlu ditekankan untuk penilaian IID dan IDSD haruslah program yang terukur dan jika belum memenuhi unsur tersebut sebaikanya jangan masuk dalam penilaian ini,\" tandasnya.(bep/mae)
Sanksi Keuangan Dicabut, Anggaran Berangsur Pulih
Kamis 25-06-2020,11:32 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :