ARGA MAKMUR RU - Jerat pasal pembunuhan hingga divonis penjara 5 tahun, agaknya belum membuat jera BI (22) warga Desa Karang Suci Kecamatan Kota Arga Makmur, Bengkulu Utara (BU). Pria yang nekat membunuh kakak kandungnya dengan tombak babi pada 2014 silam itu, kembali terlibat kasus pidana, pencurian dengan pemberatan alias curat. Pria yang baru keluar penjara itu, menjadi eksekutor pencurian kucing anggora pada 3 April 2020, tepatnya di Jalan Sutan Syahrir Nomor 31 Kelurahan Purwodadi, Arga Makmur dengan korbannya Ari Firnanda. Dalam aksinya, BI tak sendiri. Dia ditemani, Bedul (nama disamarkan karena masih anak di bawah umur,red) yang tinggal di kawasan Kecamatan Kota Arga Makmur. Meski masih bau kencur, Bedul nyatanya juga residivis dalam aksi serupa dan baru keluar penjara. Kapolres BU, Polda Bengkulu, AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP J A Nainggolan, SIK, tak menyangkal kalau kedua pelaku curat yang ditangkap di rumahnya masing-masing itu, merupakan residivis kasus pidana umum yakni pencurian serta pembunuhan. \"Hanya saja, salah satunya masih kategori anak-anak. Tapi residivis. Sedangkan yang satunya, juga residivis kasus 338 (pembunuhan,red),\" ujar Kapolres, kemarin. Diterangkan Kasat, dari hasil transaksi penjualan barang hasil curiannya yakni kucing anggora itu, uangnya digunakan para tersangka untuk membeli makanan, rokok dan mabuk tuak di kawasan alun-alun Kota Arga Makmur. Hanya saja, setelah mencuri, kucing berkelas itu, diinapkan di salah satu rekannya sembari mencari pembeli. \"Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka,\" tandasnya. (bep)
Penombak Kakak Kandung Ditangkap Lagi
Senin 22-06-2020,11:27 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :