ARGA MAKMUR RU - Sebaran hutan terluas di Provinsi Bengkulu bersamaan dengan kemunculan titik api yang dirilis lembaga kompeten di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) belum lama ini, dikhawatirkan memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Kepala Polisi Resor (Kapolres) BU, Polda Bengkulu, AKBP Anton S Hartanto, SIK, MH, kepada harian Radar Utara menegaskan, pembakaran hutan atau lahan, tak hanya rentan memicu terjadinya kebakaran hutan. Namun juga memiliki konsekwensi berat. Penegasan Kapolres itu, merujuk Pasal 187 KUHP serta Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 yang menegaskan \"Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan Pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 10 miliar\". \"Kami mengimbau, agar masyarakat lebih waspada. Setop bakar hutan dan lahan karena konsekwensinya serius dan prinsip,\" tegas Kapolres Anton, kemarin. Luasan kawasan hutan yang ada di daerah, kata Anton, tidak hanya perlu dijaga bersama dari perusakan, mulai dari aksi pembalakan liar, perambahan hingga pembakaran hutan meski dengan dalih tak sengaja. Selain itu juga, terus dia, pembakaran lahan yang berimbas ke kebarakan hutan, bisa diancam dengan hukum positif di Indonesia mulai dari KUHP, UU Kehutanan hingga UU Lingkungan Hidup ketika dilakukan dengan cara korporasi. \"Untuk itu, kami mengimbau kepada segenap elemen untuk menyosialisasikan atau menyampaikan ke masyarakat, terkait potensi pelanggaran hukum ini,\" kata Anton yang sempat terlibat dalam baku tembak melawan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu. Langkah-langkah tegas atau represif, lanjut Kapolres, sangat mungkin dilakukan pihaknya. Namun, upaya-upaya pencegahan dan pembinaan, tetap didahulukan sebagai pelaksanaan tugas-tugas polisi secara preventif atau pencegahan. \"Karena selain merupakan warisan bangsa yang harus dijaga, hutan juga memberikan kemanfaatan positif dan berkaitan pula pada hukum internasional, dimana hutan Indonesia yang merupakan paru-paru dunia. Tentu ini harus dipertahankan dan dilestarikan,\" pungkasnya. (bep)
Kapolres: Setop Bakar Hutan dan Lahan!
Jumat 19-06-2020,11:10 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :