Satgas Perketat Penggunaan Masker

Kamis 18-06-2020,12:08 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PADANG JAYA RU - Satgas penanggulangan covid-19 Kecamatan Padang Jaya, terus bergerak untuk mencegah penyebaran Covid-19. Berkoordinasi bersama lintas sektor, dalam hal ini jajaran pemerintah desa dan Satgas tingkat desa. Pengawasan dan penertiban wajib masker di pintu masuk wilayah pun kian diperketat. Masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, akan diberikan masker. Namun kedepan jika terulang kembali akan diminta untuk kembali pulang atau berbalik arah. Kapolsek Padang Jaya, Iptu Didik Mujianto, SH, MH menjelaskan sesuai dengan arahan pemerintah, bahwasanya saat ini seluruh masyarakat diwajibkan menggunakan masker. Selain itu, terjadinya penyebaran kasus Covid-19 akibat transmisi lokal mewajibkan masyarakat untuk lebih waspada. “Pertama setelah penerapan ini, kami rutin membagikan masker gratis. Namun kedepan kami akan lakukan langkah tegas, bagi masyarakat baik yang akan melintas atau keluar rumah wajib menggunakan masker, kalau tidak kami sarankan kembali pulang atau tidak melintasi kawasan Kecamatan Padang Jaya,\" tegasnya. Ia turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif memutus rantai penularan Virus Corona atau Covid-19. Hal ini dapat dilaksanakan dengan selalu menggunakan masker karena memiliki peranan penting guna mencegah penyebaran virus, tetap dirumah saja jika tidak ada kepentingan mendesak serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). “Untuk memutus rantai penyebaran virus covid 19 maka semua pihak dengan penuh disiplin untuk menggunakan masker ditempat terbuka. Karena penggunaan masker memiliki dua fungsi yakni bagi yang sakit percikan/droplet akan tertahan oleh masker, sehingga percikan/droplet itu tidak akan keluar dan mengenai orang lain. Sedangkan penggunaan masker bagi yang sehat maka akan terhindar (terutama pada wajah bagian hidung, mulut dan mata) dari percikan orang lain,” jelasnya. Senada, Ketua Satgas covid-19 sekaligus Camat Padang Jaya, Syarifah Inayati, SE menegaskan ada sanksi tegas bagi masyarakat yang tak mengindahkan imbauan itu. Sanksi berupa karantina di daerah diberlakukan, jika warga berkedapatan tak menggunakan masker dan berkerumunan. \"Mari kita tingkatkan kesadaran bersama untuk memutus penyebaran Covid-19, dengan langkah sederhana menggunakan masker baik di rumah maupun saat keluar rumah. Dan kami imbau juga bagi masyarakat, agar lebih disiplin mengikuti arahan pemerintah dan jika tidak begitu mendesak, alangkah baiknya tetap berada dirumah untuk sementara ini,” tutupnya. (jho)

Tags :
Kategori :

Terkait