LAIS RU - Istilah the power of emak-emak, patut disematkan kepada puluhan kaum ibu di Desa Taba Baru, Kecamatan Lais. Usai mendatangi Pemkab Bengkulu Utara (BU) dua hari lalu. Selasa (16/6) sekitar pukul 09.30 WIB, giliran kantor Desa Taba Baru menjadi sasaran emak-emak. Permintaannya pun hanya satu, hanya ingin Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) dibagikan merata. Pantauan RU, kedatangan puluhan emak-emak ini disambut baik oleh pemerintah desa setempat. Difasilitasi oleh Asisten I Setkab BU, Dullah, SE, Kepala Dinas PMD BU, Ir Budi Sampurno, Camat Lais, Suryansyah, S.Pd beserta pihak Kepolisian. Tuntutan emak-emak inipun dirangkum melalui mediasi di balai pertemuan. \"Kame lak BLT dibagi rata (kami mau BLT dibagi rata),\" cetus Ningsih, perwakilan emak-emak. Mendengar hal itu, Dullah pun meyakinkan dan menjelaskan, tuntutan warga soal pemerataan itu, tidak akan mungkin dapat dilakukan. Pasalnya, sambung dia, mekanisme penyaluran BLT-DD terikat aturan. Yakni tidak diperbolehkan untuk diberikan kepada warga di luar data penerima. \"Idak boleh ibu-ibu. Peraturan Desa No 6 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan No 50 Tahun 2020, tidak tercantum soal pemerataan. Kalau dipaksakan, kepala desa bisa dipenjara,\" cetus Dullah, kemarin. Mendengar apa yang disampaikan Asisten I Setkab BU. Tak lantas emak-emak menerima putusan itu. Kembali, mereka menuntut penambahan kuota BLT senilai Rp 300 ribu diserahkan kepada warga yang belum menerima. \"Kan ada penambahan BLT Rp 300 ribu. Kenapa dana itu saja yang tidak dibagikan merata. Yang jelas kami ingin bantuan ini merata. Karena kami pun turut terdampak pandemi covid-19 ini,\" ucap warga lainnya. Kepala DPMD BU, Ir Budi Sampurno kembali berupaya mengedukasi warga soal alur penyaluran BLT-DD. Dihadapan puluhan emak-emak, Budi menjelaskan, kategori penerima BLT-DD mereka ekonomi tidak mampu. Selain itu ada pula kriteria lansia, pengidap penyakit menaun dan diluar penerima PKH dan BPNT. \"Maka dari itu, kami hadir kesini untuk mengevaluasi kelayakan penerima. Kita turun sama-sama dan kita lihat. Kalau benar ada bantuan tumpang tindih ditambah tak tepat sasaran, barulah bisa bantuan itu dialihkan,\" tuturnya. Kepala Desa (Kades) Taba Baru, Antarudin mengaku, persoalan BLT-DD tetaplah mengacu pada aturan. Pihaknya, sambung dia, tak ingin ambil resiko tersandung hukum jika mengamini permintaan warga. \"BLT dana desa ini dibatasi anggaran. Maunya kami pihak desa, semua warga dapat. Tapi kami harus mengikuti aturan,\" ujarnya. Kapolsek Lais, Iptu Yenni Puspita, SH turut memberikan sikap tegas kepada warga. Pihaknya, tegas Yenni, tak melarang adanya aksi warga. Namun jangan sampai aksi itu bertentangan dengan hukum. \"Hak masyarakat menyampaikan aspirasi. Namun yang terpenting jangan anarkis,\" tandasnya. (jho)
Lagi, Kantor Desa Taba Baru Diserbu Emak-Emak
Rabu 17-06-2020,13:15 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :