ARGA MAKMUR RU - Partisipasi masyarakat dalam pemilu bakal kembali dilakukan KPU Bengkulu Utara (BU). Bulan ini, KPU melalui Panitia Pemilihan Suara (PPS) akan melaksanakan pengasaan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (LPDP). Divisi Data dan Perencanaan KPU BU, Bejo, S.Pt menyampaikan, pengadaan panitia adhoc itu, jika merujuk pada PKPU Nomor 5/2020 yang baru saja dirilis KPU RI, memiliki waktu pembentukannya mulai 24 Juni 2020 hingga 14 Juli 2020. \"Kita mempersiapkan itu. Semisal soal aturan turunan tentang teknis pengadaan,\" kata Bejo, kemarin.Secara umum, lanjut dia, PPDP berdasarkan PKPU tahapan memiliki masa kerja mulai dari 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 dan teknis pengadaannya akan dilaksanakan oleh PPS. \"Jumlahnya berbasis TPS dan nantinya mereka akan melaksanakan coklit data sebagaimana dicantumkan dalam form A-KWK atau draf calon mata pilih,\" terangnya memungkas.
- Coklit Diawasi Pengawas Desa/Kelurahan