MUKOMUKO RU - Kabag Administerasi Pemerintahan Setkab Mukomuko, Andi Hendra, S.STP, ketika dikonfirmasi kemarin menegaskan, untuk mengantisipasi terjadinya sengketa tapal batas (Tabat) antar desa dalam wilayah ini, perlu adanya Peraturan Bupati (Perbup). Ia menjelaskan, dengan dikeluarkanya Perbup, kecil peluang bagi pemerintah desa atau masyarakat, mengklaim atau mengganggu gugat tabat desa yang sudah ada. “Selama ini, pemerintah sudah memasang patok tabat di sejumlah desa setelah ada kesepakatan pemerintah desa yang berbatasan langsung, dihadiri para tokoh dan pemuka lainnya. Dan pemasangan patok tabat tersebut, juga berdasarkan dokumen tabat masing-masing desa. Namun setelah patok dipasang bersama, timbul masalah yang sama. Itu sebabnya, sebagai antisipasi dan penguatan terhadap patok tabat antar desa maka perlu adanya Perbup,” tegasnya. Untuk Perbup ini, lanjut Andi, bakal diterapkan pada saat pemasangan patok tabat di tahun ini. Sebab, kata dia, berdasarkan data yang ada maka sudah ada belasan laporan terkait masalah tabal batas antar desa yang bermasalah. “Jadi kalau kami selesai masang patok tabat antar desa, akan langsung kami ajukan Perbup. Tapi sayangnya, untuk penertiban patok tabat antar desa di tahun ini kemungkinan sulit karena anggaran tidak ada. Namun, dalam rencana kerja (Renca) APBD Perubahan tahun ini, sudah kami ajukan lagi. Dengan harapan tahun ini penertiban patok tabat dapat kita laksanakan,” pungkasnya. (rel)
Antisipasi Sengketa Tabat, Perlu Perbup
Selasa 16-06-2020,12:51 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :